Aparat Polresta Banda Aceh terpaksa menangkap seorang pria berinisial Z asal Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
2 dari 2 halaman
Dalam dompet korban sendiri berisi uang Rp43 ribu dan handphone nokia X2. Saat usaha perampasan dilakukan , MA menjerit hingga pelaku meremas ‘anu’ korban sebelum melarikan diri.
Setelah peristiwa yang terjadi tiga hari lalu itu, MA kemudian melapor ke Polresta Banda Aceh. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditangkap. Polisi menjadikan sepeda motor pelaku, serta barang yang hendak dirampas dari korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 281 KUHP. Z terancam masuk penjara maksimal lima tahun.[M]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow