Atas peminjaman dana yang kemudian dibagi-bagi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara atau Kasda Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar. JPU mengancam Ilyas Pase dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah menyeret Kepala Cabang BPD Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung pada 13 Maret 2013. Kemudian Melodi Thaher (poisis kasus banding) dan kini giliran sidang untuk Ilyas Pase. Sementara kasus Ilyas Pase sebelumnya (Rp 220 miliar) kini dalam posisi Kasasi di MA.
Terkait kasus Rp 7,5 miliar ini, Ilyas Pase sempat kabur selama lima bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka korupsi Kejati Aceh. Namun pada Senin 13 April 2015, ia ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya di Deliserdang, Sumatera Utara.[]