HABADAILY.COM - Setelah pada 15 Februari 2013 dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar, Ilyas Pase kembali dibawa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kali ini, mantan Bupati Aceh Utara ini didakwa korupsi kasbon fiktif Rp 7,5 miliar.
Kasus tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 26 Agustus 2015. Perkara dengan No 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna ini dalam masa waktu penetapan hari sidang oleh Panitia Muda Pidana (Panmud) Tipikor Banda Aceh.
“Iya kasus ini sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Kami sedang menyusun jadwal sidang dan penetapan hakim,” kata Panmud Tipikor Banda Aceh, Samuin, Jumat (28/8/15).
Dalam salinan dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2009 Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase selaku Bupati Aceh Utara waktu itu, telah meminjam dana dari Bank Aceh sebesar Rp7,5 milyar. Dana itu,katanya, untuk membangun daerah dan kesejahteraan rakyatnya.
Namun setelah uang cair dari Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, pada 16 Oktober 2009, hari itu pula Melodi Thaher mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening. Diantaranya, rekening atas nama Muhammad Thaib (Rp645 juta), rekening Ilyas A Hamid, rekening atas nama A. Junaidi SH (Rp500 juta), M Yahya (Rp300 juta), dan atas nama Misbahul Munir (Rp300 juta).
Atas peminjaman dana yang kemudian dibagi-bagi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara atau Kasda Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar. JPU mengancam Ilyas Pase dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah menyeret Kepala Cabang BPD Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung pada 13 Maret 2013. Kemudian Melodi Thaher (poisis kasus banding) dan kini giliran sidang untuk Ilyas Pase. Sementara kasus Ilyas Pase sebelumnya (Rp 220 miliar) kini dalam posisi Kasasi di MA.
Terkait kasus Rp 7,5 miliar ini, Ilyas Pase sempat kabur selama lima bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka korupsi Kejati Aceh. Namun pada Senin 13 April 2015, ia ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya di Deliserdang, Sumatera Utara.[]