Ilyas Pase Kembali Dibawa ke Kursi Pesakitan Tipikor

August 28, 2015 - 18:09
Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase | Acehkita.com @habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Setelah pada 15 Februari 2013 dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar, Ilyas Pase kembali dibawa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kali ini, mantan Bupati Aceh Utara ini didakwa korupsi kasbon fiktif Rp 7,5 miliar.

Kasus tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 26 Agustus 2015. Perkara dengan No 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna ini dalam masa waktu penetapan hari sidang  oleh Panitia Muda Pidana (Panmud) Tipikor Banda Aceh.

“Iya kasus ini sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Kami sedang menyusun jadwal sidang dan penetapan hakim,” kata Panmud Tipikor Banda Aceh, Samuin, Jumat (28/8/15).

Dalam salinan dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2009 Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase selaku Bupati Aceh Utara waktu itu, telah meminjam dana dari Bank Aceh sebesar Rp7,5 milyar. Dana itu,katanya, untuk membangun daerah dan kesejahteraan rakyatnya.

Namun setelah uang cair dari Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, pada 16 Oktober 2009, hari itu pula Melodi Thaher mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening. Diantaranya, rekening atas nama Muhammad Thaib (Rp645 juta), rekening Ilyas A Hamid, rekening atas nama A. Junaidi SH (Rp500 juta), M Yahya (Rp300 juta), dan atas nama Misbahul Munir (Rp300 juta).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.