Pemkot Banda Aceh Rilis Daftar TPA Berizin Usai Kasus Kekerasan di Daycare Ilegal

April 28, 2026 - 23:47
Pemkot Banda Aceh Rilis Daftar TPA Berizin Usai Kasus Kekerasan di Daycare Ilegal. (FOTO: SUryadi KTB I HABADAILY.COM).
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh merespons tegas kasus kekerasan anak yang terjadi di sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) di kawasan Lamgugob yang baru-baru ini viral di media sosial.

Rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan perlakuan kasar pengasuh terhadap anak di daycare berinisial BPD tersebut. Menanggapi hal ini, Pemkot Banda Aceh memastikan akan mengambil tindakan hukum dan menutup paksa tempat usaha tersebut.

Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Instruksi khusus pun telah dikeluarkan untuk menghentikan seluruh operasional daycare yang bersangkutan.

Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Baby Preneur Day Care (BPD) ternyata tidak memiliki izin operasional.

"Sejauh ini, Pemerintah Kota hanya mencatat enam tempat penitipan anak yang memiliki izin resmi. Selebihnya diketahui belum pernah mengurus perizinan ke pemerintah," kata Sulthan dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/2026) malam.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.