"Ini menyangkut hak dasar rakyat. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban akibat regulasi yang dipaksakan. Pergub ini harus segera dicabut karena tidak layak secara prinsip maupun implementasi," tegas Zulfadhli di hadapan peserta rapat turut mendapat tepuk tangan dari ruang rapat.
Selain menuntut pencabutan, DPRA juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA. Dewan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan agar program yang menjadi kebanggaan Aceh ini tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan justru membebani warga dengan birokrasi yang rumit.
Sebagai tindak lanjut, DPRA berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga Pemerintah Aceh mengeluarkan putusan resmi yang menjamin keberlanjutan layanan JKA tanpa diskriminasi.
Zulfadhli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah mandat konstitusi dan keistimewaan Aceh sesuai qanun yang wajib dijaga oleh eksekutif maupun legislatif.