DPRA Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

April 28, 2026 - 17:32
Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, yang digelar di Gedung DPRA pada Selasa (28/4/2026). (FOTO: Suryadi KTB I HABADAILY.COM).

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRA pada Selasa (28/4/2026), guna menyikapi polemik skema baru layanan kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, aktivis LSM, mahasiswa, hingga pakar hukum.

Fokus utama diskusi adalah meninjau kembali efektivitas dan legalitas Pergub tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak kesehatan dasar bagi seluruh rakyat Aceh.

Ketua DPRA, Zulfadhli, AMd, menyatakan bahwa lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari kesalahan administratif dan teknis yang fatal. Menurutnya, kebijakan ini tidak lagi layak dipertahankan karena secara langsung berdampak pada menurunnya kualitas serta aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga.

"Ini menyangkut hak dasar rakyat. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban akibat regulasi yang dipaksakan. Pergub ini harus segera dicabut karena tidak layak secara prinsip maupun implementasi," tegas Zulfadhli di hadapan peserta rapat turut mendapat tepuk tangan dari ruang rapat.

Selain menuntut pencabutan, DPRA juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA. Dewan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan agar program yang menjadi kebanggaan Aceh ini tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan justru membebani warga dengan birokrasi yang rumit.

Sebagai tindak lanjut, DPRA berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga Pemerintah Aceh mengeluarkan putusan resmi yang menjamin keberlanjutan layanan JKA tanpa diskriminasi.

Zulfadhli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah mandat konstitusi dan keistimewaan Aceh sesuai qanun yang wajib dijaga oleh eksekutif maupun legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, masih berlangsung.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.