HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRA pada Selasa (28/4/2026), guna menyikapi polemik skema baru layanan kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, aktivis LSM, mahasiswa, hingga pakar hukum.
Fokus utama diskusi adalah meninjau kembali efektivitas dan legalitas Pergub tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak kesehatan dasar bagi seluruh rakyat Aceh.
Ketua DPRA, Zulfadhli, AMd, menyatakan bahwa lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari kesalahan administratif dan teknis yang fatal. Menurutnya, kebijakan ini tidak lagi layak dipertahankan karena secara langsung berdampak pada menurunnya kualitas serta aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga.