“Ini bukan sekadar urusan administrasi yang bisa ditunda. Ini menyangkut hak korban yang sangat mendesak. Keterlambatan ini adalah bukti nyata kurangnya sensitivitas pemerintah,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, pada Kamis (16/4/2026).
Akmal menambahkan bahwa kesepakatan penandatanganan petisi dilakukan di hadapan publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan logis untuk menunda realisasinya. Ia menilai sikap Bupati mencerminkan inkonsistensi yang fatal.
Menurutnya, kesepakatan penandatanganan petisi telah dicapai secara terbuka antara bupati dan massa aksi. Karena itu, tak ada alasan untuk menunda-nunda realisasi.
Akmal bahkan menilai, sikap bupati mencerminkan inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri. “Beliau yang meminta waktu lima hari. Tapi beliau pula yang tidak menepatinya,” kata Akmal.
Jika tak ada itikad baik dalam waktu dekat, koalisi gerakan sipil memastikan akan kembali turun ke jalan dalam aksi lanjutan. Di sisi lain, Koalisi Gerakan Sipil mendesak Pemkab Bireuen segera memenuhi hak-hak korban banjir secara transparan dan adil. Mereka menilai langkah cepat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Koalisi gerakan sipil yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil itu menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga hak korban benar-benar terpenuhi, bukan sekadar dijanjikan.