"Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dapat melakukan melalui pemerintah gampong setempat agar status desil disesuaikan dengan kondisi riil. Sementara itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, diikuti dengan kewajiban pembaruan data," tambahnya.
Fadhlullah menekankan pentingnya peran serta masyarakat mampu untuk beralih ke kepesertaan mandiri demi menjaga keberlanjutan program kesehatan di Aceh. Dengan langkah ini, diharapkan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan cakupan semesta (Universal Health Coverage) di Aceh tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Editor: Suryadi
Sumber: Humas Aceh