HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut. Mulai 1 Mei 2026, dilakukan penyesuaian kepesertaan agar lebih tepat sasaran menyusul penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil sebagai konsekuensi penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sejak 2023—dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Pastikan Kesiapan Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah
"JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada kelompok Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan," kata Wagub Aceh, Fadhlullah, Kamis (02/04/2026).