Kata Wagub, Pemerintah menggunakan sistem "Desil" dari Kemensos untuk mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat diantaranya:
- Desil 1: 10% terbawah (Sangat Miskin).
- Desil 2–4: Miskin hingga Rentan Miskin.
- Desil 5–6: Kelompok Menengah Bawah.
- Desil 7–10: 30% kelompok paling sejahtera.
"Berdasarkan data terbaru, terdapat 823.914 jiwa di Aceh yang masuk kategori mampu (Desil 8-10) dan tidak lagi menerima bantuan iuran. Sementara itu, ASN (106.066 jiwa) dan penderita penyakit kronis (23.415 jiwa) dalam kelompok desil ini tetap dijamin melalui skema yang berlaku," ujarnya.
Sesuai dengan Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026, Pemerintah Aceh menjamin perlindungan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu tanpa memandang klasifikasi desil, yakni, Penderita penyakit katastropik, Penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).