HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut. Mulai 1 Mei 2026, dilakukan penyesuaian kepesertaan agar lebih tepat sasaran menyusul penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil sebagai konsekuensi penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sejak 2023—dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Pastikan Kesiapan Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah
"JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada kelompok Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan," kata Wagub Aceh, Fadhlullah, Kamis (02/04/2026).
Kata Wagub, Pemerintah menggunakan sistem "Desil" dari Kemensos untuk mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat diantaranya:
- Desil 1: 10% terbawah (Sangat Miskin).
- Desil 2–4: Miskin hingga Rentan Miskin.
- Desil 5–6: Kelompok Menengah Bawah.
- Desil 7–10: 30% kelompok paling sejahtera.
"Berdasarkan data terbaru, terdapat 823.914 jiwa di Aceh yang masuk kategori mampu (Desil 8-10) dan tidak lagi menerima bantuan iuran. Sementara itu, ASN (106.066 jiwa) dan penderita penyakit kronis (23.415 jiwa) dalam kelompok desil ini tetap dijamin melalui skema yang berlaku," ujarnya.
Sesuai dengan Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026, Pemerintah Aceh menjamin perlindungan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu tanpa memandang klasifikasi desil, yakni, Penderita penyakit katastropik, Penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dapat melakukan melalui pemerintah gampong setempat agar status desil disesuaikan dengan kondisi riil. Sementara itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, diikuti dengan kewajiban pembaruan data," tambahnya.
Fadhlullah menekankan pentingnya peran serta masyarakat mampu untuk beralih ke kepesertaan mandiri demi menjaga keberlanjutan program kesehatan di Aceh. Dengan langkah ini, diharapkan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan cakupan semesta (Universal Health Coverage) di Aceh tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Editor: Suryadi
Sumber: Humas Aceh