HABADAILY.COM—LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen mengecam keras pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen yang menyebut pengungsi banjir dapat diusir secara paksa dari halaman Kantor Bupati.
Pernyataan tersebut dinilai tidak berempati, tidak sensitif terhadap penderitaan korban, dan berpotensi memperkeruh situasi kemanusiaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir, menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi bagi korban bencana, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyudutkan korban yang sedang memperjuangkan haknya.
“Korban banjir bukan pelanggar ketertiban yang bisa diperlakukan seperti pedagang kaki lima. Mereka adalah warga yang kehilangan rumah, kehilangan harta benda, dan sampai hari ini masih bertahan hidup di tenda. Dalam kondisi seperti ini, negara justru berkewajiban hadir melindungi dan memulihkan kehidupan mereka,” tegas Murni.
Menurutnya, keputusan para korban memasang tenda di halaman Kantor Bupati bukanlah bentuk provokasi, melainkan bentuk keputusasaan setelah berbulan-bulan menunggu kepastian dari pemerintah terkait pembangunan hunian bagi korban banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025.
“Mereka datang ke kantor bupati bukan untuk membuat keributan. Mereka datang karena merasa tidak lagi didengar di desa mereka sendiri. Ini adalah jeritan warga yang rumahnya hilang dan masa depannya masih menggantung,” ujarnya.