HABADAIY.COM - Dua kabupaten di Aceh, Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi mencabut status darurat bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Saat ini, kedua wilayah tersebut menetapkan status masa transisi darurat menuju pemulihan.
Penetapan ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus pada rehabilitasi serta rekonstruksi infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat.
Baca Juga: Empat Desa di Aceh Utara Hilang Diterjang Banjir Bandang
“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Rabu (7/1/2026).
Sekda Nasir mengaku, Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kabupaten Bener Meriah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
"Pemerintah kini beralih pada rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)," ujarnya.