Pemerintah Aceh dan KPI Sinergi Kawal Konten Media Sosial. (FOTO: Suryadi KTB I Habadaily.com)
2 dari 2 halaman
Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan dari Sekda Aceh. Ia menegaskan bahwa KPI Aceh memiliki dasar hukum yang lebih kuat berkat Qanun tersebut.
"Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai aturan turunan dari Qanun Nomor 2 Tahun 2024, agar ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakter serta nilai-nilai masyarakat Aceh," harapnya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow