HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap konten digital, terutama demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi mendorong KPI Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial.
“Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).