
HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi Bahasa dan Sastra Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini bertujuan merumuskan strategi pelestarian Bahasa Aceh yang dinilai menghadapi ancaman kemunduran dan memperkuat implementasi Qanun Bahasa Aceh Nomor 10 Tahun 2022.
FGD tersebut menghadirkan akademisi, seniman, perwakilan Balai Bahasa, Lembaga Wali Nanggroe, dan berbagai instansi pemerintah terkait.
Kepala Disbudpar Aceh, Almuniza Kamal, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelestarian Bahasa Aceh sebagai bagian fundamental dari identitas budaya masyarakat.
“FGD ini merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah terhadap semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Aceh. Karena itu, pemerintah telah mengesahkan Qanun Bahasa Aceh dan menerbitkan Instruksi Gubernur yang mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Kamis,” Kata Almuniza, Kamis (03/10/2025).
Kepala Disbudpar Aceh menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa hasil FGD, termasuk rekomendasi strategis yang dihasilkan oleh 22 pembahas, akan dilaporkan kepada Gubernur Aceh sebagai dasar pengambilan kebijakan, termasuk penguatan regulasi dan anggaran.
“Semoga rekomendasi yang kita hasilkan hari ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian bahasa dan sastra Aceh, sehingga tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang di masa depan,” pungkas Almuniza.