HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.
"Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf usai Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, pada Senin, (29/9/2025).
Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%.