HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakatnya yang memiliki kendaraan pribadi berpelat nomor luar untuk segera melakukan mutasi ke pelat Aceh (BL).
"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, pada Selasa (30/9/2025).
Reza menjelaskan bahwa penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian, ini akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya. Yang paling penting juga adalah sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas," tutur Kepala BPKA itu.