5.480 Narapidana di Aceh Terima Remisi di HUT ke-80 RI

August 19, 2025 - 12:21
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu (17/08/2025). (FOTO: Humas Aceh)
2 dari 3 halaman

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Gubernur Muzakir Manaf menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar hadiah, melainkan hasil dari kesungguhan narapidana dalam mengikuti pembinaan.

"Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat," ujar Mualem.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan kepada para warga binaan agar mereka dapat memulihkan hubungan sosial dan menata kembali kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.