HABADAILY.COM - Sebanyak 5.480 narapidana di Aceh mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, selain Remisi Umum (RU), juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.
Gubernur Muzakir Manaf menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar hadiah, melainkan hasil dari kesungguhan narapidana dalam mengikuti pembinaan.
"Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat," ujar Mualem.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan kepada para warga binaan agar mereka dapat memulihkan hubungan sosial dan menata kembali kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.
Editor: Suryadi