HABADAILY.COM - Sebanyak 5.480 narapidana di Aceh mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, selain Remisi Umum (RU), juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh.