Akademisi Soroti Ketiadaan Qanun Pelestarian Budaya Aceh

May 28, 2025 - 21:33
Workshop Kebudayaan bertema "Membangun Wawasan Sejarah", yang digelar oleh komunitas Masyarakat Peduli Sejarah (MAPESA) di Hotel Safira, Pidie, Selasa (27/5/2025). (FOTO: Mapesa)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Akademisi dan komunitas budaya menyoroti ketiadaan qanun (peraturan daerah) khusus untuk pelestarian budaya dan sejarah di Aceh. Hal ini mengemuka dalam Workshop Kebudayaan "Membangun Wawasan Sejarah" yang diselenggarakan oleh komunitas Masyarakat Peduli Sejarah (MAPESA) di Pidie.

Umar Mahdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, menegaskan bahwa perlindungan hukum warisan budaya Aceh masih lemah.

"Pelestarian budaya hanya disebut sekilas dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW, yang dinilai tidak substansial. Tanpa regulasi memadai, upaya pelestarian menjadi rentan dan tidak berkelanjutan, hanya bergantung pada kesadaran individu dan komunitas," kata Umar Mahdi, dalam Workshop Kebudayaan bertema "Membangun Wawasan Sejarah", yang digelar oleh komunitas Masyarakat Peduli Sejarah (MAPESA) di Hotel Safira, Pidie, Selasa (27/5/2025).

Umar mengapresiasi peran aktif komunitas seperti MAPESA dan Beulangong Tanoh dalam melestarikan situs dan benda bersejarah. Ia mengajak masyarakat dan pemerintah untuk mendukung upaya mereka demi menjaga eksistensi sejarah dan identitas budaya Aceh.

Senada, Ichsan Msn, Dosen Kesenian ISBI Aceh, menyoroti hilangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai budaya dan estetika Aceh.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.