HABADAILY.COM - Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh menggelar diskusi strategis mengenai draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Diskusi ini berlangsung di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, turut hadir mengikuti pembahasan alot mengenai arah dan substansi revisi UUPA. Kehadiran M Nasir menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pelaksanaan otonomi khusus berjalan sesuai semangat damai Helsinki.
Draf revisi UUPA ini mencakup perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, sehingga total pasal dalam UUPA menjadi 274. Fokus utama revisi adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menjelaskan bahwa penyusunan draf telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan partai politik lokal.