ASN Aceh Barat Dilarang Merokok di Kantor Saat Jam Kerja

April 9, 2025 - 08:50
ASN Aceh Barat Dilarang Merokok di Kantor Saat Jam Kerja. (FOTO: Posbekasi)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan kebijakan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk merokok di ruang kerja maupun di dalam lingkungan kantor selama jam kerja berlangsung. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan bebas dari bahaya paparan asap rokok.

"Langkah ini diambil sebagai wujud implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa (08/04/2025).

Kata Tarmizi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan dan kenyamanan lingkungan kerja bagi seluruh pegawainya.

"Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” ujarnya

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.