Selama Ramadhan: Hotel di Banda Aceh Dilarang Sediakan Makanan dan Minuman bagi Tamu di Siang Hari

February 24, 2025 - 20:48
Ribuan masyarakat Aceh memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk melaksanakan shalat tarawih pertama pada Senin malam (11/3/2024). FOTO (Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)
2 dari 3 halaman

Dalam rapat tersebut, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas teknis dan rincian penerapan kebijakan di lapangan guna memastikan ibadah Ramadhan berjalan lancar dan tertib.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya penyediaan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman di tempat ibadah seperti masjid dan meunasah bagi jamaah. Pengaturan tata laksana shalat juga harus sesuai dengan ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan.

Seruan bersama ini juga mengatur kegiatan usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Selain itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih, kecuali dapat buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Kegiatan hiburan seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.