Selama Ramadhan: Hotel di Banda Aceh Dilarang Sediakan Makanan dan Minuman bagi Tamu di Siang Hari
HABADAILY.COM - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.
Salah satu poin penting dalam seruan tersebut adalah larangan bagi seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh untuk menyediakan makanan dan minuman bagi tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.
Untuk memastikan seruan bersama ini terlaksana dengan efektif, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), dengan dukungan dari TNI/Polri, akan melakukan pengawasan secara intensif. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, [Nama Pj Wali Kota], Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.
Rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Bachtiar, yang berlangsung di Pendopo Wali Kota pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas teknis dan rincian penerapan kebijakan di lapangan guna memastikan ibadah Ramadhan berjalan lancar dan tertib.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya penyediaan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman di tempat ibadah seperti masjid dan meunasah bagi jamaah. Pengaturan tata laksana shalat juga harus sesuai dengan ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan.
Seruan bersama ini juga mengatur kegiatan usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Selain itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih, kecuali dapat buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Kegiatan hiburan seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa.
Forkopimda Banda Aceh mengimbau warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di kota ini.
"Seruan ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh berkah selama Ramadhan," ujar Pj Sekda Bachtiar.