Selama Ramadhan: Hotel di Banda Aceh Dilarang Sediakan Makanan dan Minuman bagi Tamu di Siang Hari

February 24, 2025 - 20:48
Ribuan masyarakat Aceh memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk melaksanakan shalat tarawih pertama pada Senin malam (11/3/2024). FOTO (Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Salah satu poin penting dalam seruan tersebut adalah larangan bagi seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh untuk menyediakan makanan dan minuman bagi tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan seruan bersama ini terlaksana dengan efektif, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), dengan dukungan dari TNI/Polri, akan melakukan pengawasan secara intensif. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, [Nama Pj Wali Kota], Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Bachtiar, yang berlangsung di Pendopo Wali Kota pada Senin, 24 Februari 2025.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.