Putusan MK Buka Peluang Penghapusan Ambang Batas Parlemen

January 14, 2025 - 10:08
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. [Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Penghapusan ambang batas (threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi, disebut turut membuka peluang dihapuskannya ambang batas parlemen yakni empat persen suara sah nasional.

Melansir CNN Indonesia, hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyusul putusan pengapusan presidential threshold sebesar 20 persen di MK beberapa waktu lalu.

"Kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Senin malam (13/1/2025).

Keputusan ini menurutnya memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB," ucapnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.