HABADAILY.COM – Penghapusan ambang batas (threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi, disebut turut membuka peluang dihapuskannya ambang batas parlemen yakni empat persen suara sah nasional.
Melansir CNN Indonesia, hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyusul putusan pengapusan presidential threshold sebesar 20 persen di MK beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Senin malam (13/1/2025).
Keputusan ini menurutnya memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB," ucapnya.
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
"Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu," ucapnya.
Parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta Pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Merujuk UU Pemilu, partai politik bisa masuk DPR jika memenuhi perolehan 4 persen dari total suara nasional yang sah atau minimal 25 persen dari total suara sah di satu provinsi. []
Sumber: CNN Indonesia