Sengketa Warisan di Kuta Baro, Aceh Besar Berlanjut ke Pemeriksaan Lapangan

December 20, 2024 - 23:59
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa warisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Jumat (20/12/2024). (Foto: untuk habadaily.com)
2 dari 3 halaman

"Kita sesama keluarga sedarah, kenapa harus bertikai memperebutkan harta warisan?" ujar beliau, sembari mengimbau agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.

Pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah penting dalam proses persidangan. Dengan melihat langsung objek sengketa, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kondisi sebenarnya.

"Hal ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Redha Valevi.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan lapangan, terutama kepada pihak penggugat dan tergugat yang telah menunjukkan sikap kooperatif. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa dan pihak keamanan yang telah membantu kelancaran pelaksanaan sidang.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.