Sengketa Warisan di Kuta Baro, Aceh Besar Berlanjut ke Pemeriksaan Lapangan
HABADAILY.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa warisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Jumat (20/12/2024). Sengketa ini melibatkan seorang istri pewaris dan keluarga dari pewaris yang tidak memiliki keturunan.
Objek sengketa meliputi lahan persawahan, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong. Luas dan kompleksitas lahan yang menjadi objek sengketa membuat proses pemeriksaan lapangan menjadi cukup menantang.
Meski demikian, majelis hakim beserta jajarannya, bersama dengan pihak penggugat, tergugat, dan perangkat desa setempat, berhasil menyelesaikan pemeriksaan.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Muhammad Redha Valevi, dalam kesempatan tersebut mengajak kedua belah pihak untuk berdamai.
"Kita sesama keluarga sedarah, kenapa harus bertikai memperebutkan harta warisan?" ujar beliau, sembari mengimbau agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah penting dalam proses persidangan. Dengan melihat langsung objek sengketa, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kondisi sebenarnya.
"Hal ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Redha Valevi.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan lapangan, terutama kepada pihak penggugat dan tergugat yang telah menunjukkan sikap kooperatif. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa dan pihak keamanan yang telah membantu kelancaran pelaksanaan sidang.
"Sengketa warisan seringkali menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan di antara anggota keluarga. Namun, diharapkan dengan adanya mediasi dan upaya-upaya perdamaian yang dilakukan oleh majelis hakim, sengketa warisan di Kuta Baro ini dapat segera diselesaikan secara damai," harapnya.
Editor: Suryadi