Sengketa Warisan di Kuta Baro, Aceh Besar Berlanjut ke Pemeriksaan Lapangan

December 20, 2024 - 23:59
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa warisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Jumat (20/12/2024). (Foto: untuk habadaily.com)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa warisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Jumat (20/12/2024). Sengketa ini melibatkan seorang istri pewaris dan keluarga dari pewaris yang tidak memiliki keturunan.

Objek sengketa meliputi lahan persawahan, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong. Luas dan kompleksitas lahan yang menjadi objek sengketa membuat proses pemeriksaan lapangan menjadi cukup menantang.

Meski demikian, majelis hakim beserta jajarannya, bersama dengan pihak penggugat, tergugat, dan perangkat desa setempat, berhasil menyelesaikan pemeriksaan.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Muhammad Redha Valevi, dalam kesempatan tersebut mengajak kedua belah pihak untuk berdamai.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.