2 dari 2 halaman
Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk hardcopy kepada Tim Seleksi sebagai kelengkapan untuk diserahkan ke DPR Aceh paling lambat tanggal 12 Desember 2024 pada hari/jam kerja.
Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024 - 2028 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
“Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website www.acehprov.go.id. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sdr. Surya Ramadhan (081281821810) dan Sdri. Aida Soraya (08126953064) pada hari/jam kerja,” jelas pengumuman tersebut. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow