Subarni Sebut Ketua Apdesi dan Camat Peusangan Terlibat Langsung dalam Penyelenggaraan Bimtek Keuchik

November 20, 2024 - 21:46
Pamflet Kantor Camat Peusangan, Bireuen.
3 dari 3 halaman

Menurut pihak Kejari, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Diketahui, sejauh ini penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik bidang pidana khusus Kejari Bireuen juga telah memeriksa sejumlah orang, termasuk Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.