Panwaslih Bireuen Dinilai ‘Salah Minum Obat’ Terkait Pemanggilan Wartawan

November 17, 2024 - 21:36
Kantor Panwaslih Bireuen

HABADAILY.COM—Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dinilai sudah bertindak di luar kewenangannya dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap wartawan. 

“Panwaslih Bireuen tidak punya kewenangan memeriksa atau memintai keterangan pada wartawan terkait pemberitaan. Terlebih, mereka (Panwaslih Bireuen) bukanlah objek dari berita tersebut,” ujar Ariadi B Jangka, pemimpin redaksi media ini, Minggu (17/11/2024) malam. 

Hal ini disampaikan Ariadi B Jangka menanggapi pemanggilan terhadap wartawan media ini, Adi Saleum, yang dilayangkan Panwaslih Bireuen. Pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait pemberitaan di media soal keperpihakan Camat Juli terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. 

Baca Juga: Camat Juli Diduga Arahkan Para Keuchik untuk Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Bireuen

“Dalam hal ini, Panwaslih Bireuen ‘salah minum obat’ dengan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan. Boleh jadi, ini sebagai upaya menghalang-halangi tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol,” sebut Ketua PWI Bireuen ini.

Dengan pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan, lanjut Ariadi, Panwaslih Bireuen sudah bertindak exceeded his authority atau melebihi kewenangannya. “Penyidik (polisi) saja tidak bisa serta merta memintai keterangan wartawan terkait pemberitaan, walaupun berita tersebut dipersengketakan. Apalagi Panwaslih, ini jelas di luar rechten en plichten (hak dan kewajiban—red) mereka,” kata penyandang sertifikat Wartawan Utama ini. 

Baca Juga: Panwaslih Bireuen Panggil Wartawan Terkait Berita Dugaan Keberpihakan Camat Juli dalam Pilkada 2024

Ariadi menambahkan, jikapun pemberitaan media ini dipersoalkan atau digugat, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers. “Jadi, jangan sesukanya memanggil wartawan media ini untuk dimintai ketarangan,” sesalnya.

Menyangkut pemberitaan dugaan Camat Juli terlibat politik praktis, menurut Ariadi, memang tugas Panwaslih untuk menindaklanjuti. “Tapi bukan dengan memintai keterangan wartawan, karena informasi tersebut sudah dipaparkan dalam berita,” ujarnya. 

Kalau Panwaslih Bireuen bekerja secara profesional dan proporsional, sambung Ariadi B Jangka, tentu akan ditelusuri informasi tersebut untuk ditindaklanjutinya. “Atau jangan-jangan mereka memang tidak berdaya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada,” pungkas Pemred Habadaily.com ini.

Pemberitaan sebelumnya, Panwaslih Bireuen memanggil wartawan media ini, Adi Saleum, terkait pemberitaan dugaan keberpihakan Camat Juli terhadap salah satu Paslon Cabup/Cawabup Bireuen di Pilkada 2024.

Pemanggilan tersebut dilayangkan Panwaslih Bireuen melalui Surat Nomor 192/PM.00.02/K.AC-13/11/2024, bersifat penting dengan perihal memberikan keterangan.

Dalam surat yang ditandatangani Desi Safnita SSos (Plh Ketua Panwaslih Bireuen) itu, Adi Saleum dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin, 18 November 2024, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Panwaslih Bireuen Jalan H Abubakar Ibrahim Salam Bey Desa Sagoe, Kecamtan Peusangan, Bireuen-24261.

Salah satu poin surat tersebut disebutkan, “Panwaslih Bireuen mengundang Adi Saleum untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait pemberitaan di media yang diduga keperpihakan ASN terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.” []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.