HABADAILY.COM—Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dinilai sudah bertindak di luar kewenangannya dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap wartawan.
“Panwaslih Bireuen tidak punya kewenangan memeriksa atau memintai keterangan pada wartawan terkait pemberitaan. Terlebih, mereka (Panwaslih Bireuen) bukanlah objek dari berita tersebut,” ujar Ariadi B Jangka, pemimpin redaksi media ini, Minggu (17/11/2024) malam.
Hal ini disampaikan Ariadi B Jangka menanggapi pemanggilan terhadap wartawan media ini, Adi Saleum, yang dilayangkan Panwaslih Bireuen. Pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait pemberitaan di media soal keperpihakan Camat Juli terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Baca Juga: Camat Juli Diduga Arahkan Para Keuchik untuk Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Bireuen
“Dalam hal ini, Panwaslih Bireuen ‘salah minum obat’ dengan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan. Boleh jadi, ini sebagai upaya menghalang-halangi tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol,” sebut Ketua PWI Bireuen ini.