HABADAILY.COM – Pemerintah Aceh serius mengupaya peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan memastikan seluruh perangkat desa terjamin kesehatannya melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019," kata Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dalam sebuah acara monitoring dan evaluasi di Banda Aceh pada Kamis (24/10/2024).
kata Sekda Diwarsyah, peralihan kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) sangat penting dilakukan.
"Ini tidak hanya untuk memenuhi aturan nasional, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik,” tegas Diwarsyah.
Diwarsyah menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik di tingkat desa.