HABADAILY.COM – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi menyebutkan setiap lembaga amil zakat yang beroperasi di Kota Banda Aceh wajib mendaftarkan diri ke Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Saat kegiatan pembinaan BMG, Kamis (3/10/2024), ia menjelaskan terkait Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 422 Tahun 2024 mengenai pola koordinasi lembaga amil zakat di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, aturan ini berupaya meningkatan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat antar Baitul Mal Kota, Baitul Mal Gampong, dan Lembaga Amil Zakat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Posisi Baitul Mal Kota Banda Aceh di sini adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh,” ujar Wahyudi