Lembaga Zakat di Banda Aceh Wajib Mendaftar ke Baitul Mal

October 3, 2024 - 21:43
Kegiatan pembinaan Baitul Mal Gampong di Banda Aceh, Kamis (3/10/2024). [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi menyebutkan setiap lembaga amil zakat yang beroperasi di Kota Banda Aceh wajib mendaftarkan diri ke Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Saat kegiatan pembinaan BMG, Kamis (3/10/2024), ia menjelaskan terkait Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 422 Tahun 2024 mengenai pola koordinasi lembaga amil zakat di Kota Banda Aceh. 

Menurutnya, aturan ini berupaya meningkatan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat antar Baitul Mal Kota, Baitul Mal Gampong, dan Lembaga Amil Zakat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Posisi Baitul Mal Kota Banda Aceh di sini adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh,” ujar Wahyudi

Adapun mengenai mekanisme koordinasi yang dimaksud yaitu melaksanakan rapat koordinasi secara berkala, pelaporan kegiatan dan keuangan lembaga amil zakat secara berkala setiap enam bulan sekali melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Baitul Mal Kota.

“Selanjutnya koordinasi lebih lanjut untuk berbagi pakai data muzakki dan mustahik dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat yang merata dengan tujuan mensejahterakan senif penerima zakat,” pungkasnya. []

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.