Dalam kesempatan itu, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Muntasyir mengatakan program pemberdayaan pondok pesantren ini bakal mengembalikan peran dayah atau pesantren pada khittahnya.
"Fungsi pesantren ialah memerankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi," kata Muntasyir.
Ia juga memaparkan tentang UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 termasuk jenjang dan syahadah yang diakui negara.
Pada tahun 2023, ujarnya, sedikitnya 32 pondok pesantren menerima inkubasi. "Sedangkan pada 2024 ada 17 pondok pesantren di Aceh yang menerima program inkubasi dan pemberdayaan ekonomi pesantren," jelas Muntasyir.
Kabid Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Irwan menyampaikan pihaknya telah menggandeng pihak ketiga, seperti BI yang menyalurkan modal dayah sesuai kebutuhan.