HABADAILY.COM – Bertepatan pada peringatan HUT RI ke-79, pemerintah memberikan remisi pada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.
Bustami Hamzah dalam kesempatan itu menyerahkan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara tersebut, Bustami menekankan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan.
“Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujarnya.