Pemkab Aceh Barat bersama Pertamina saat meninjau sejumlah tempat usaha yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram maupun elpiji non-subsidi. [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
Ditegaskan, penggunaan elpiji program subsidi hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg.
“Pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi diberikan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” terangnya
"Kami menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung program subsidi LPG melalui kegiatan usahanya," tambah Marhaban. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow