Menyangkut persoalan itu, masyarakat Meunasah Reudeup mengharapkan pihak Kajari Bireuen untuk bisa menjadwalkan kunjungan kerja ke desa tersebut. “Paling tidak, pihak Kejari bisa mendapat gambaran tentang amburadulnya persoalan keuangan di gampong kami,” ujar Amir, warga Meunasah Reudeup lainnya.
Sementara Camat Pandrah Saifuddin SKM MKes mengatakan dirinya belum mengetahui kalau Keuchik Meunasah Reudeup sudah mengundurkan diri. “Saya selaku camat belum menerima surat pengunduran diri kechik tersebut, begitu juga dengan perangkat desa lainnya,” ujarnya.
Diakui Camat Saifuddin, Tuhapeut dan Tuhalapan Meunasah Reudeup memang sudah berakhir masa jabatan. “Untuk sementara ini dalam proses penetapan kepengurusan Tuhapeut dan Tuhalapan yang baru,” katanya.
Terkait harapan masyarakat Meunasah Reudeup agar dikunjungi pihak kejaksaan, Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya harus memiliki dasar yang kuat untuk turun ke pemerintahan gampong. “Bila ada dugaan penyelewengan anggaran gampong, tokoh masyarakat dan masyarakat bisa membawa laporan ke Kejari Bireuen. Kami siap menindaklanjutinya sesuai SOP kejaksaan,” tuturnya.[]