
Jemaah BTJ-03 melakukan sujud syukur setiba di Bandara SIM, sore Jumat (12/7/2024). [Dok. Kemenag]
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM - Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari menegaskan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Azhari, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
"Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow