
HABADAILY.COM - Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari menegaskan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Azhari, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
"Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
"Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jemaah haji yang bersangkutan," tambahnya.
Kakanwil mengimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap sabar dan menerima cobaan ini serta selalua berdoa semoga yang kembali kepada Allah SWT mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah.
Sebelumnya diberitakan, seorang Jemaah haji asal Aceh kembali dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi. Jemaah tersebut atas nama almarhumah Hj Zubaidah binti Yusuf Raja Cut, 70 tahun, asal Banda Aceh dan masuk dalam kloter 11 asal Aceh.
Almarhumah menghembuskan nafas yang terakhir di RS An- Nur, Arab Saudi, pada 11 Juli 2024, pukul 21.35 Waktu Arab Saudi.
Pada Jumat kemarin, seorang lagi jemaah asal Kabupaten Pidie, Faridah binti Ali Adek (72 tahun) juga meninggal dunia, di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, Jumat, 12 Juli 2024 pukul 11.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Sampai Jumat (12/7/2024) sudah 14 jemaah haji asal Embarkasi Aceh yang berpulang ke Rahmatullah, termasuk petugas. []