HABADAILY.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh resmi menutup Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (PTLHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD) Semester I Tahun 2024.
Seperti dinyatakan dalam lama resminya, Rabu (4/7/2024), acara penutupan berlangsung di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan dipimpin oleh Kepala Subauditorat III BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Dudi Somantri.
Baca juga: Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Wali Kota, Ini Respons BPKK Banda Aceh
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Aceh serta perwakilan dari pemerintah kota dan kabupaten se-Provinsi Aceh.
Menurut laporan yang disampaikan, perkembangan TLHP hingga Semester I Tahun 2024 menunjukkan bahwa 0,23 persen rekomendasi berada pada Status Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4), lalu 0,69 persen berada pada Status Belum Ditindaklanjuti (Status 3), 18,39 persen berada pada Status Belum Sesuai (Status 2), dan 80,70 persen berada pada Status Sesuai (Status 1).
Total jumlah rekomendasi yang diberikan mencapai 25.180 rekomendasi untuk Pemerintah Aceh serta pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Aceh. Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Bener Meriah tercatat sebagai daerah dengan persentase tertinggi dalam perkembangan pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Dudi Somantri menegaskan pentingnya upaya peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di setiap daerah.
"BPK berharap agar setiap daerah dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan," ujar Dudi.
Selain itu, dalam laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024, total nilai kerugian daerah mencapai Rp1.001.275.185.061,38. Dari total nilai kerugian tersebut, 0 persen telah dihapuskan, 15,67 persen dalam angsuran, 17,73 persen telah dilunasi, dan 66,44 persen masih dalam sisa pembayaran.
Dengan demikian, BPK Perwakilan Provinsi Aceh berharap langkah-langkah strategis dapat terus diimplementasikan guna meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi serta penyelesaian kerugian daerah demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel. []