
HABADAILY.COM - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2023 melalui rapat paripurna DPRK, Senin (24/06/2024) di Gedung DPRK Aceh Besar.
Naskah raqan itu diterima oleh pemimpin sidang paripurna, Zulfikar Azis yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Besar. Ia didampingi Wakil Ketua Gunawan dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad.
Dalam sambutannya, Iswanto mengatakan laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah. Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan penggabungan atau konsolidasi atas laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Aceh Besar.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Aceh, untuk pemeriksaan pendahuluan (interim) selama 20 (dua puluh) hari dimulai tanggal 31 Januari sampai dengan 7 Februari 2024 dan 12 Februari sampai dengan 23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 25 (dua puluh lima) hari, dimulai tanggal 13 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 6 April 2024.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion," katanya.
LHP atas laporan keuangan 2023, lanjut Iswanto, punya beberapa catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Aceh Besar, antara lain dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari BPK untuk menyetorkannya ke kas daerah.
"Untuk lebih jelasnya catatan tersebut dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan," imbuhnya. []