Polisi Intensifkan Razia Warkop Jaring Pelaku Judi Online di Banda Aceh

June 24, 2024 - 22:38
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Kasus judi online saat ini tengah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, karena dianggap meresahkan masyarakat, terutama dampaknya terhadap kehidupan dalam lingkungan keluarga.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi menyampaikan, kasus judi online (judol) sudah menjadi persoalan serius yang memicu banyak tindakan kriminal lainnya.

Selain itu, judi online juga menurutnya tidak akan meningkatkan finansial seseorang. 

“Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi,” kata Ipda Trisna, Minggu (23/6/2024).

Pihaknya mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya agar menjauhi aktivitas judi online yang marak dilakukan di tempat umum seperti, warung kopi dan tempat-tempat tongkrongan lainnya.

Sementara dalam hal pencegahan, Polresta bersama Polsek dan jajaran secara aktif melakukan patroli untuk memberikan imbauan ke masyarakat.

Polisi secara gencar melakukan penyuluhan bagi pengelola kedai kopi, agar mengingatkan pengunjungnya untuk tidak menjadikan waktu nongkrong sebagai ajang bermain judi online.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 19 orang ditangkap karena kasus judi online di warung kopi.

Mereka ditangkap di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa. Belasan tersangka itu diamankan pihak kepolisian di hari yang sama pada Sabtu (15/6/2024) lalu.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.